Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen Akan Berlaku Januari 2025, DPR RI: Diterapkan Pada Barang Mewah

news
6 Desember 2024, 16:46 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan pada Januari 2025, hanya untuk barang mewah.

Dasco menambahkan, PPN 12 persen ini dikenakan pada barang-barang mewah yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan tetap akan mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini.

Lalu, apa saja barang mewah kena PPN 12 persen, yang selama ini dikenai PPnBM?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: That One Bar Scene - RKVC

#SufmiDascoAhmad #DPRRI #PPN12Persen #BarangMewah #PPnBM #pajak #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi