Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPN 12 Persen Akan Berlaku Januari 2025, DPR RI: Diterapkan Pada Barang Mewah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan pada Januari 2025, hanya untuk barang mewah.

Dasco menambahkan, PPN 12 persen ini dikenakan pada barang-barang mewah yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan tetap akan mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini.

Lalu, apa saja barang mewah kena PPN 12 persen, yang selama ini dikenai PPnBM?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: That One Bar Scene - RKVC

#SufmiDascoAhmad #DPRRI #PPN12Persen #BarangMewah #PPnBM #pajak #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau