Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

news
2 Desember 2024, 16:33 WIB

MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya resmi ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di rumah aman atau safehouse milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku masih di bawah umur

Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Kresna, I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#Kriminal #Pembunuhan #AnakBunuhAyahdanNenek #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/02/12514961/remaja-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-ditahan-di-safe-house

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi