Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati Mary Jane Veloso tidak akan bisa masuk ke Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
Yusril menegaskan, ketika dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana.
Oleh karena itu ia menjelaskan, bahwa narapidana kasus narkotika yang dipindahkan ke negara asal otomatis mendapatkan status pencekalan yang berlaku seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Reporter: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#MaryJane #YusrilIhzaMahendra #Filipina #JernihkanHarapan
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/14262001/menko-yusril-sebut-mary-jane-tak-bisa-masuk-indonesia-setelah-dipulangkan-ke