Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Kamis (28/11/2024).
Tiga orang tersebut yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.
Para tersangka, kata Asep, diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.
Asep mengatakan, Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta; Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta; dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#KPK #KorupsiDJKA #JernihkanHarapan