Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Bawaslu menyampaikan hal ini setelah menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan setelah membuat video mengajak warga Jawa Tengah memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan yang kini telah diubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut berkampanye asalkan mengajukan izin kampanye," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Puadi, Komisioner Bawaslu RI lainnya, menegaskan bahwa aturan presiden boleh berkampanye turut tertuang dalam Pasal 58 Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Berdasarkan aturan tersebut, presiden merupakan pejabat negara, dengan demikian sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut berkampanye dengan sejumlah syarat," tutur Puadi.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#Presiden #PrabowoSubianto #Bawaslu #vjlab #JernihkanHarapan