Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Aset dan Uang Rp 16 Miliar Disita!

news
20 November 2024, 13:53 WIB

Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar usai menangkap tersangka A alias M terkait kasus situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Rp 16 miliar tersebut merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M berinisial D.


"Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp 16 miliar rupiah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi

Penulis: Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#JudolKomdigi #JudiOnline #PegawaiKomdigi #JernihkanHarapan

Musik: Thunder - Telecasted


Artikel terkait: 

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/19/20585091/uang-dan-aset-senilai-rp-16-miliar-disita-dari-pasutri-tersangka-judol 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi