Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terkait hal ini, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa naik, khususnya produk makanan dan minuman.
"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucap Ronny.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#PPN12Persen #SriMulyani #PPNNaik #JernihkanHarapan
Musik: Heartbeat - Godmode
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/11/17/195903826/ppn-jadi-12-persen-awal-2025-siap-siap-harga-barang-dan-jasa-naik