Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025, Analis: Kelas Menengah Paling Terpukul

news
19 November 2024, 10:26 WIB

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Terkait hal ini, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa naik, khususnya produk makanan dan minuman.


"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucap Ronny.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPN12Persen #SriMulyani #PPNNaik #JernihkanHarapan

Musik: Heartbeat - Godmode


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/11/17/195903826/ppn-jadi-12-persen-awal-2025-siap-siap-harga-barang-dan-jasa-naik 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi