Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor

otomotif
18 November 2024, 18:33 WIB

Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri. Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor. Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau, Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/QG8pirummPE

- https://youtu.be/30WHB-ad4SM

- https://youtu.be/0MMwioSMgVo


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan


#insentifmobillistrik #PPnBM #BKPM #mobillistrikimpor #EV #mobillistrik #beamasukimpor #BEV #kendaraanbermotorlistrik #hargamobillistrik #insentifpemerintah #pemerintah #investasiindonesia #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi