Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berikut daftar barang dan jasa yang dikenai dan tidak terkena PPN 12 Persen.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Real Estate Main -alexbird
#SriMulyani #BarangdanJasaPPN12Persen #PPN12Persen #JernihkanHarapan