Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement Meski Berstatus Pejabat?

news
14 November 2024, 16:30 WIB

Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement.

Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Novianti Setuningsih

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Sherly Puspita (Adisty)

Musik: Gain - Text Me Records Grandbankss

#RaffiAhmad #UtusanKhususPresiden #KPK #LHKPN #Gratifikasi #EndorsementPejabat #Prabowo Subianto #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi