Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, Jubir KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan dengan total taksiran sekitar Rp 200 miliar.
Sebagai informasi, dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Namun Kejagung telah melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut ke KPK pada sekitar bulan Agustus 2024.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan