Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut jam tangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar yang jadi polemik di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa Qohar sudah mengklarifikasi terkait harga jam tangannya.
Harli juga menyebut bahwa Qohar mengaku membeli jam tangan itu di pasar dengan harga Rp 4 juta.
Selain itu, Harli menyebut bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyidikan internal. Sebab, Qohar sudah menjelaskan secara rinci terkait pembelian dan harga jam tangan.
Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar. Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar pun jadi sorotan.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaan Qohar adalah sebesar Rp 5,6 miliar dan jam tangan tersebut tidak dimasukkan daftar harta kekayaannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#JamTangan #DirdikJampidsus #Kejagung #JernihkanHarapan