Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. UMKM lainnya itu antara lain UMKM mode atau busana, kuliner dan industri kreatif.
Prabowo menandatangani PP Nomor 46 tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024) malam di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Penandatanganan itu disaksikan oleh perwakilan kelompok tani hingga nelayan, serta menteri terkait.
Lantas apa kriteria dan berapa besaran utang petani serta UMKM yang dihapuskan oleh Prabowo? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Fika Nurul Ulya
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Beckoning - Telecasted
#PrabowoSubianto #UMKM #PrabowoHapusUtangUMKM #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/07255971/prabowo-hapus-utang-umkm-dari-kriteria-besaran-dan-harapan-petani-bisa?page=all#page2