Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

news
6 November 2024, 13:16 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan di gedung Nusantara 3 DPR RI pada, Rabu (6/11/2024).

Diketahui, keputusan tersebut usai Dasco beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

"Intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco usai pertemuan.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#SufmiDascoAhmad #PeraturanPemerintah #DPRRI #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi