Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

otomotif
31 Agustus 2022, 15:38 WIB

Mendorong pemilik kendaraan supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya, jadi salah satu alasan utama Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Pasalnya, sebagaimana dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan, baik yang beroda dua maupun empat, tidak taat pajak. Kini, wacana yang diusung Korlantas Polri bersama Dinas Pendapatan Derah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja tersebut sedang dikomunikasikan ke berbagai Pemerintah Daerah.




Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Menkeu Sebut 95 Persen 80 Persen Orang Kaya Masih Menikmati Solar dan Pertalite : https://youtu.be/zoa8rWjQWOc


- Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya : https://youtu.be/VHY58vTwhqQ


- Harga BBM Mau Naik, Tarif Angkutan Umum Diklaim Tak Terdampak : https://youtu.be/PbfPoj1qbdM



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #pajakprogresif #pajakkendaraan #BBN #beabaliknama #baliknamakendaraan #BBNKB #kendaraanbekas #pajakkendaraanbermotor #beabaliknamakendaraan #motorbekas #mobilbekas #autonews #newsupdate #headlinehews

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi