Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 M agar Anaknya Divonis Bebas

news
5 November 2024, 08:31 WIB

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), disebut Kejaksaan Agung RI telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar demi vonis bebas anaknya.

Kejaksaan Agung RI mengungkap ibu terpidana Ronald Tannur terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awal mula MW melakukan suap sebesar Rp 1,5 M selama perkara anaknya diproses hingga putusan.

Uang tersebut ia berikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang juga telah ditetapkan tersangka.

Kemudian ibu Ronald Tannur kembali memberikan Rp 2 miliar setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sehingga total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Achmad Faizal, Kontributor Surabaya
Penulis: Kiki Safitri
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Raging Streets - SefChol

#IbuRonaldTannur #RonaldTannur #MeirizkaWidjaja #kasusRonaldTannur #korupsi #KejagungRI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/22191641/ibu-ronald-tannur-suap-hakim-rp-35-miliar-agar-anaknya-divonis-bebas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi