Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Terancam Hukuman Mati

news
30 Agustus 2022, 14:23 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Kombes Faizal Ramadhani memastikan, para pelaku mutilasi empat warga di Timika, dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.

Mereka pun terancam dengan hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.

Saat ini polisi sudah menangkap tiga orang tersangka, namun satu tersangka lain masih dalam proses pencarian.

Selain itu, Denpom Mimika juga sudah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Waited (instrumental) – RYYZN

#Mutilasi #Mimika #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi