Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat buruh.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada tujuh poin utama yang diharapkan dapat dikabulkan permohonan uji materilnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Tujuh isu tersebut terdiri dari persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, dan isu pesangon.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan