Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR, yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi kasus Ronald Tannur.
ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," sebut Abdul.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut, lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambah dia.
Simak Video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#Kejagung #EksPejabatMADitangkap #RonaldTannur #JernihkanHarapan