Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto menyatakan sikap terkait penangkapan tiga hakim yang menangani kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Menurut Hakim Agung Yanto, ketiga hakim itu bisa dipecat secara tidak hormat seandainya terbukti bersalah menerima bebas dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, ujar Yanto, Kamis (24/10/2024).
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Kejaksaan Agung lalu melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, karena diduga telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#RonaldTannur #VonisBebasRonaldTannur #MahkamahAgung #JernihkanHarapan