Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Lengkap Sambo Usai Dipecat, Minta Maaf hingga Naik Banding

news
26 Agustus 2022, 14:28 WIB

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Usai pembacaan hasil sidang itu, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dibacakannya pada akhir persidangan.

Surat tersebut berisi pengakuannya yang telah merusak citra institusi Polri dan telah melakukan kejahatan berencana.

Selain itu, Sambo juga mengajukan banding atas putusan kode etik tersebut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Follow That Car - Global Genius

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi