Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tok! PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang

news
24 Oktober 2024, 13:46 WIB

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Reporter: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produse: Monica Arum

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Sritex #SritexPailit #PTSriRejekiIsman #PNSemarang #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi