Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Belum Terima Putusan Kasasi

news
23 Oktober 2024, 21:33 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, Ronald terjerat kasus penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.

Dalam kasasinya, MA memutuskan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain, Kejagung telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #putusanMA #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi