Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Jelaskan Fungsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

news
18 Oktober 2024, 13:17 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meresmikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kortas Tipikor nantinya akan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti KPK maupun kejaksaan.


“Jadi ini upaya polri untuk bersama-sama dengan lisensi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).


#Polri #KortasTipikor #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi