Pihak terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengungkapkan alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada awak media, Rabu siang.
Otto pun menjelaskan, ada beberapa bukti baru yang mereka gunakan, seperti flashdisk berisi rekaman di Cafe Oliver.
Sebelumnya, Otto juga dengan tegas menyatakan bahwa Jessica ingin menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus kopi sianida.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JessicaWongso #KopiSianida #OttoHasibuan #JernihkanHarapan