Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kronologi terbongkarnya kasus pencabulan yang menimpa tujuh anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seseorang berinisial RK (16).
Penyidik lalu melakukan visum terhadap RK dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Puncaknya, penyidik menggerebek panti asuhan pada 3 Oktober 2024 dan mengevakuasi penghuni panti.
Polisi lalu menangkap pemilik yayasan panti asuhan bernama Sudirman (49) dan seorang pengurus panti bernama Yusuf Bachtiar (30).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#KekerasanSeksual #PantiAsuhan #JernihkanHarapan