Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.
Sebab, menurut Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sania Mashabi
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Muhammad Dava Arriva
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: High Noon - TrackTribe
#UIPM #RaffiAhmad #Kemendikbud #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/edu/read/2024/10/06/070300171/gelar-yang-dikeluarkan-uipm-tidah-sah-kemendikbud-tidak-akui-honoris-causa