Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri ,Brigjen Mukti Juharsa, tidak ada dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis.
Hal ini disampaikan Harli, menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Mukti menjadi admin dari grup WhatsApp dengan nama New Smelter.
"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara penuntut umun tidak memiliki kewenangan untuk memanggil," ujar Harli di Kejagung, Senin (30/9/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
#KorupsiTimah #HarveyMoeis #MuktiJuharsa #JernihkanHarapan