Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Kerugian Negara Rp 109 M

news
27 September 2024, 16:46 WIB

Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi.

Ia juga harus membayar Rp 109,56 miliar dan 90.000 miliar dollar AS untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu mengganti kerugian negara sebulan setelah vonis, ia akan diberi pidana tambahan 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim Kahar Noh mengungkapkan, vonis yang diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba memenuhi syarat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Kamis (26/9/2024).

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Pythag Kurniati (Dandy)

Music:Drop - Anno Domini Beats

#EksGubernurMalukuUtara # #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi