Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Kerugian Negara Rp 109 M
Kompas
Kompas.com - 27/09/2024, 16:46 WIB
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi.
Ia juga harus membayar Rp 109,56 miliar dan 90.000 miliar dollar AS untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu mengganti kerugian negara sebulan setelah vonis, ia akan diberi pidana tambahan 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim Kahar Noh mengungkapkan, vonis yang diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba memenuhi syarat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Kamis (26/9/2024).
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator : Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Agung Setiawan Produser: Pythag Kurniati (Dandy)
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi.
Ia juga harus membayar Rp 109,56 miliar dan 90.000 miliar dollar AS untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu mengganti kerugian negara sebulan setelah vonis, ia akan diberi pidana tambahan 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim Kahar Noh mengungkapkan, vonis yang diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba memenuhi syarat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Kamis (26/9/2024).
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Pythag Kurniati (Dandy)
Music:Drop - Anno Domini Beats
#EksGubernurMalukuUtara # #JernihkanHarapan