Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari.
Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.
Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Hypnosis - Godmode
#GajiHakim #TunjanganHakim #ProtesHakim #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/06305991/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-hakim-yang-tak-berubah-sejak-12-tahun-lalu