Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menteri Transportasi Singapura Diadili karena Nebeng Jet Pribadi!

news
26 September 2024, 19:59 WIB

Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran divonis bersalah atau dugaan memperoleh barang berharga sebagai bentuk gratifikasi pada Selasa (24/9/2024).

Awalnya, ia menerima 35 tuduhan. Namun dalam persidangan, Iswaran divonis bersalah karena menerima empat barang berharga dan menghalangi proses hukum saat ia masih menjabat sebagai pejabat, dikutip dari Al Jazeera, Senin (23/9/2024).

Iswaran dituduh menerima lebih dari 400.000 dollar Singapura atau Rp 4,704 miliar dari dua pengusaha, yakni miliarder Malaysia, Ong Beng Seng dan Lum Kok Seng.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

#MantanMenteriSingapura #Singapura #JetPribadi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/25/131500065/mantan-menteri-transportasi-singapura-divonis-bersalah-kasus-gratifikasi?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi