Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, kader partainya Tia Rahmania dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara.
Hal ini disampaikannya sembari didampingi oleh politisi PDI-P Erico Sotarduga di kantor DPP partainya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Ronny menjelaskan, kasus pemeriksaan Tia telah berlangsung sejak 13 Mei 2024. Pada hari itu, Tia terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan dirinya sendiri.
Setelah itu, politikus PDI-P Bonnie Triyana mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai untuk disidang. Adapun, putusan itu menyatakan bahwa Tia yang berprofesi sebagai psikolog itu melanggar kode etik dan disiplin partai.
Kemudian, PDI-P mengirimkan surat hasil sidang itu kepada KPU pada 30 Agustus 2024. Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI-P memediakan pelanggaran etik sang psikolog.
Hasilnya, Tia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai. Maka, tanggal 13 September 2024, DPP PDI-P kembali bersurat ke KPU yang menyatakan surat pemberhentian Tia.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#TiaRahmania #TiaRahmaniaDipecat #PemecatanTiaRahmania #JernihkanHarapan