Hendra Sabarudin, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi pengedar narkoba kelas kakap dari balik jeruji besi.
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Wahyu Widada mengatakan, aksi Hendra diketahui oleh pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyidik dari kepolisian lalu melakukan pengembangan dan Hendra terbukti mengedarkan narkoba dari dalam lapas yang didapatkannya dari Malaysia.
"Terpidana H (Hendra) mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah, terutama Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas sejak 2017. Tercatat, tujuh ton sabu telah dipasok Hendra dari Malaysia.
Dalam mengendalikan peredaran narkoba, Hendra dibantu oleh sejumlah orang, antara lain TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY.
Selama beroperasi sejak 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu mencapai Rp 2,1 triliun. Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.
"Rincian dari aset yang kita sita ada 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, 1 jet ski, dan 2 unit kendaraan jenis ATV. Kemudian 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp 500 juta," tutur Wahyu.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#NapiPengendaliNarkoba #NapiKendalikanNarkobaDariLapas # #JernihkanHarapan