Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaesang Harus Bayar Rp 360 Juta ke Negara jika Penggunaan Jet Pribadi Masuk Gratifikasi

hukum&politik
17 September 2024, 19:19 WIB

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, harus membayar Rp 360 juta kepada negara jika KPK menyatakan penggunaan jet pribadi olehnya termasuk gratifikasi. Angka tersebut dihitung berdasarkan tarif tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan rombongan, jika dikomersialkan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang berangkat bersama sang istri, Erina Gudono, serta kakak Erina dan seorang stafnya. Tarif tiket jet pribadi yang ditumpangi Ketua Umum PSI itu mencapai Rp 90 juta per orang.

"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan ini udah bilang, 'Oh ya kira-kira Rp 90 juta satu orang seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 (juta)," kata Pahala di Gedung KPK, Selasa (17/9/2024).

"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," imbuh dia.

Kini KPK tengah menganalisis hal tersebut. Sebab, Kaesang telah menyerahkan formulir laporan gratifikasi pada hari ini. Dalam formulir itu, KPK melapor sebagai anak penyelenggara negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari


#Kaesang #JetPribadi #JetPribadiKaesang #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi