Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, bakal mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman mati.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Terkait dengan putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan tadi dengan memberikan pidana mati, kami katakan langsung di depan Majelis Hakim bahwa kami akan banding. Ini adalah alasannya demi keadilan," ujar dia.
Amriadi menyebut, kliennya menderita banyak tekanan, sehingga nekat melakukan perbuatan keji terhadap anak-anaknya.
Selain itu, Panca diduga menderita gangguan jiwa. Itu dibuktikan dengan jawaban Panca yang selalu berubah-ubah.
"Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara intelegensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," imbuh Amriadi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan