Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.
Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#EksporPasirLaut #PasirLaut #SedimentasiLaut #JernihkanHarapan
Musik: Drop the Tapes - TrackTribe
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/09/13/113404626/sah-ri-resmi-buka-keran-ekspor-pasir-laut-usai-20-tahun-dilarang