Sebagian penghayat kepercayaan atau agama lokal sudah lahir sebelum enam agama yang resmi di Indonesia datang di Tanah Air.
Akan tetapi, para penghayat kepercayaan mendapati sejumlah diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya kolom agama penghayat kepercayaan di KTP. Langkah tersebut memberi sedikit napas lega. Namun, kesulitan maupun diskriminasi belum terselesaikan sepenuhnya. Mulai dari pendidikan, pernikahan, bahkan hingga pemakaman.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Mochamad Sadheli
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia, Mochamad Sadheli
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik:
#kompascomlab #JernihkanHarapan #PenghayatKepercayaan