Seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) melakukan aksi perampokan atau pembegalan mobil taksi online milik perempuan berinisial BI (44).
Aksi itu dilakukan Ibnu pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.
“Peristiwa pembegalan atau perampokan menimpa seorang ibu-ibu saat menerima orderan dari seseorang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/9/2024).
Ade Ary mengatakan, aksi pembegalan dilakukan saat korban hendak mengantarkan Ibnu ke kawasan Bekasi Timur via tol.
Sesampainya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 39-40, pelaku meminta mobil korban berhenti di bahu jalan untuk buang air kecil.
“Setelah korban buang air kecil, pelaku menjerat korban dengan tali dan mengancam BI dengan pisau. Korban yang takut lalu memutuskan untuk turun dan membuat laporan ke polisi,” tutur Ade Ary.
Setelah laporan diterima, lanjut Ade Ary, penyidik langsung memburu Ibnu berdasarkan bukti-bukti yang diberikan korban.
Setelah tiga hari pencarian, penyidik menemukan keberadaan Ibnu saat bekerja sebagai sekuriti di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.
“Setelah ditangkap pada 10 September 2024, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” imbuh Ade Ary.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#Perampokan #Sekuriti #TaksiOnline #JernihkanHarapan