Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ghufron menjadi pertimbangan dalam seleksi Calon Pimpinan KPK.
"Oh iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh dalam sesi konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Ghufron pun diketahui tak lolos tahapan Profile Assessment sehingga tersingkir dari daftar Calon Pimpinan KPK.
Sebagai informasi, Dewas KPK telah memutuskan bahwa Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.
Putusan itu dibacakan oleh Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#KPK #PanselKPK #JernihkanHarapan