Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cacat Hukum

news
10 September 2024, 19:22 WIB

PDI-P menilai gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat. Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna, Icha Rastika
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: High Noon - TrackTribe

#PDIP #Gibran #Prabowo-Gibran #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi