PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cacat Hukum
Kompas
Kompas.com - 10/09/2024, 19:22 WIB
PDI-P menilai gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat. Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna, Icha Rastika Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Farid Firdaus
PDI-P menilai gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat. Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna, Icha Rastika
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: High Noon - TrackTribe
#PDIP #Gibran #Prabowo-Gibran #JernihMemilih