Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cacat Hukum

PDI-P menilai gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat. Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna, Icha Rastika
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: High Noon - TrackTribe

#PDIP #Gibran #Prabowo-Gibran #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau