I Nyoman Sukena (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Maret 2024.
Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sukena sendiri, mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Terlebih menurut penasihat hukumnya, Sukena tidak memiliki niatan untuk membunuh atau menjual landak tersebut.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#LandakJawa #NyomanSukena #UUKSDAHE #JernihkanHarapan
Musik: Body of Water - TrackTribe
Artikel terkait:
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/08/203000278/kronologi-nyoman-sukena-diadili-gara-gara-pelihara-landak-jawa-milik-sang