Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Elite Utak-atik Kandidat di Menit Terakhir Pendaftaran Pilkada

news
29 Agustus 2024, 17:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelum diubah, threshold pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan MK mengubah threshold ini tak pelak membuat partai sibuk bongkar pasang kandidat kepala daerah meski pendaftaran sudah dibuka. Siapa saja itu?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: TAL, DEW, Dimas Nanda Krisna

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Deta Putri Setyanto (Arum)

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Pilkada #Pilkada2024 #PilkadaJakarta #PilkadaJatim #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi