Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti, yang Rugikan Kaesang Diakali

news
22 Agustus 2024, 08:47 WIB

DPR menampilkan dua wajah berbeda saat menanggapi dua putusan MK yang berkaitan dengan kepentingan trah Presiden Jokowi.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden meski belum 40 tahun. Keputusan ini memudahkan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju bersama Prabowo Subianto tanpa perlu revisi UU Pemilu.

Kemudian, keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU merugikan Kaesang Pangarep.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#PutusanMK #GibranRakabuming #KaesangPangarep #Pilkada2024 #MahkamahAgung #DPR #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/05030411/putusan-mk-untungkan-gibran-diikuti-yang-rugikan-kaesang-diakali?page=1

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi