Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti, yang Rugikan Kaesang Diakali

DPR menampilkan dua wajah berbeda saat menanggapi dua putusan MK yang berkaitan dengan kepentingan trah Presiden Jokowi.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden meski belum 40 tahun. Keputusan ini memudahkan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju bersama Prabowo Subianto tanpa perlu revisi UU Pemilu.

Kemudian, keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU merugikan Kaesang Pangarep.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#PutusanMK #GibranRakabuming #KaesangPangarep #Pilkada2024 #MahkamahAgung #DPR #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/05030411/putusan-mk-untungkan-gibran-diikuti-yang-rugikan-kaesang-diakali?page=1

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau