Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Keluarkan SK Usung Anies di Pilkada Jakarta

news
21 Agustus 2024, 18:55 WIB

Partai Buruh resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta, Rabu (21/8/2024).


SK itu dibacakan di hadapan awak media saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. 


"Kami memutuskan untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Bersamaan dengan ini, kami turut memberikan empat bakal calon wakil gubernur alternatif," ujar Sekjen Partai Buruh Ferry Nuzarli.


Ferry mengatakan, dari empat bakal calon wakil gubernur alternatif, tiga di antaranya sudah ditentukan nama-namanya. Sementara itu, satu opsi lainnya sengaja dikosongkan.


Ketiga bakal calon wakil gubernur adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rano Karno, dan Hendrar Prihadi.


"Keputusan pertama, Anies bersama Ahok. Kedua, Anies bersama Rano Karno. Ketiga, Anies bersama Hendrar Prihadi. Keempat, sengaja kami kosongkan sambil menunggu perkembangan politik," imbuh dia.


Adapun SK ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang mereka ajukan. Dengan putusan MK, Partai Buruh bisa mengusung calon meski tidak memiliki kursi di DPRD Jakarta.


Simak videonya berikut ini.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#Anies #PartaiBuruh #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi