Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.
"Bisa kalau mereka ingin melawan konstitusi. Konstitusi menegaskan putusan MK final dan mengikat," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).
Bawono mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sudah dipaparkan dengan sangat rinci.
"Sangat jelas dan terang benderang ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sekarang disamakan dengan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang Pilkada," papar Bawono.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#BadanLegislasi #UUPilkada #KawalPutusanMK #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/14142781/baleg-revisi-uu-pilkada-usai-putusan-mk-dianggap-melawan-konstitusi