Crazy Rich PIK, Helena Lim, didakwa terlibat kasus korupsi timah karena menampung uang milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Uang itu disimpan melalui perusahaan money changer miliknya, yaitu PT QSE. Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin.
PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dollar Amerika Serikat per ton, dari smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Helena bersama suami artis Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.
Uang miliaran yang diterima crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
Atas perbuatan, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagai informasi, sidang dakwaan Helena Lim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Irfan Kamil
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#HelenaLim #KasusHarveyMoeis #SandraDewi #JernihkanHarapan